Opini

Transparansi, Komunikasi Publik, dan Kebijakan Kerakyatan di Era Digital

 

Oleh : Dessy-EP, S.Ikom, M.I.Kom

Pengamat Sosial & Politik , Alumni Universitas Mercu Buana Jakarta

Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern saat ini, komunikasi publik berperan sebagai komponen strategis yang menentukan efektivitas implementasi kebijakan sosial-ekonomi. Pemerintah tidak lagi cukup berfokus pada perumusan dan pelaksanaan program-program kerakyatan seperti distribusi bantuan sosial, pemberian subsidi, maupun inisiatif pemberdayaan ekonomi masyarakat tetapi juga dituntut untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut dikomunikasikan secara transparan, inklusif, dan kredibel di mata publik.

Komunikasi publik yang efektif tidak sekadar berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi kebijakan, melainkan juga sebagai mekanisme partisipasi deliberatif yang menempatkan warga negara sebagai aktor aktif dalam proses kebijakan, bukan sekadar penerima kebijakan. Dengan demikian, komunikasi publik berperan dalam membangun legitimasi sosial serta memperkuat hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat sebagai fondasi utama keberhasilan kebijakan publik di era keterbukaan digital.

Keterbukaan informasi kini menjadi syarat utama legitimasi pemerintahan di era digital. Indonesia menegaskan komitmennya melalui berbagai inisiatif digital seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), One Data Indonesia, layanan pengaduan daring (SP4N-LAPOR!), dan aplikasi layanan publik digital. Inisiatif-inisiatif ini bertujuan mentransformasikan birokrasi menuju efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Berbagai studi menunjukkan bahwa penerapan e-government secara signifikan meningkatkan transparansi kebijakan dan kualitas layanan publik, khususnya di tingkat daerah, meskipun tantangan seperti kesenjangan infrastruktur, literasi digital, dan resistensi birokrasi masih perlu diatasi(Farida et al., 2021; Utama, 2020)

Namun demikian, sebagaimana ditegaskan oleh Bertot et al., ( 2012) keterbukaan tanpa komunikasi partisipatif hanya menghasilkan transparency illusion keterbukaan semu yang tidak memperkuat kepercayaan publik. Fenomena ini juga tampak di Indonesia, di mana digitalisasi administrasi sering kali tidak diiringi dengan transformasi komunikasi publik yang bersifat dialogis. Ketika warga merasa sekadar “diberi tahu”, bukan “diajak bicara”, maka partisipasi sosial hanya berhenti di level formalitas administratif.

Krisis Kepercayaan dan Tantangan Legitimasi Publik.

Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah menjadi isu krusial yang mengancam stabilitas demokrasi di Indonesia. Survei dan kajian mutakhir menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap korupsi dan kurangnya transparansi, khususnya dalam pengelolaan bantuan sosial, berkontribusi pada menurunnya legitimasi pemerintah. Transparansi prosedural yang diterapkan selama ini belum sepenuhnya mampu membangun legitimasi substantif di mata masyarakat.(Karundeng & Pesak, 2023)

Dalam ranah sosial-ekonomi, program bantuan seperti PKH dan BLT kerap menuai kritik terkait akurasi penyaluran, keterbukaan data penerima, serta lemahnya koordinasi antar pemerintah daerah. Ketidakjelasan informasi dan komunikasi publik yang kurang efektif memicu persepsi negatif, meskipun secara administratif bantuan telah disalurkan.Hal ini menegaskan pentingnya strategi komunikasi yang mampu menjelaskan secara komprehensif dasar kebijakan, mekanisme distribusi, dan dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat.(Damanik et al., 2022; Yuliana, 2024a)

Lebih lanjut, tantangan utama dalam tata kelola pemerintahan digital bukan hanya pada aspek ketersediaan data, melainkan juga pada kemampuan pemerintah mengedukasi masyarakat agar mampu memahami dan menilai kebijakan publik secara rasional berbasis data (policy literacy). Transformasi transparansi data menjadi literasi kebijakan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan dan legitimasi publik secara berkelanjutan(Trisakti et al., 2022).Begitu juga dengan Meijer,( 2022) mengungkapkan tentang  tantangan utama pemerintahan digital bukan hanya soal ketersediaan data, melainkan soal makna dan pemahaman publik atas data tersebut. Pemerintah harus mampu mengubah data transparency menjadi policy literacy — kemampuan warga memahami dan menilai kebijakan publik secara rasional berdasarkan informasi yang tersedia.

Tabel 1. Faktor Krisis Kepercayaan dan Solusi Legitimasi Publik

Faktor Krisis Kepercayaan Dampak Utama Solusi/Rekomendasi Sumber Referensi
Persepsi korupsi dan rendahnya transparansi, khususnya dalam pengelolaan bantuan sosial Penurunan legitimasi dan kepercayaan publik Peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik Yuliana ( 2024); Wiska, ( 2024)
Kritik terhadap ketepatan sasaran dan keterbukaan data program bantuan sosial Persepsi negatif terhadap pemerintah Perbaikan akurasi data, keterbukaan informasi, dan koordinasi lintas pemerintah Wiska,   ( 2024)
Kurangnya komunikasi publik yang efektif dan edukatif Munculnya persepsi negatif dan misinformasi Penguatan komunikasi publik dan literasi kebijakan Najih,( 2020)
Transparansi prosedural belum membangun legitimasi substantif Legitimasi pemerintah dipertanyakan Transformasi transparansi data menjadi literasi kebijakan (policy literacy)  Yuliana ,(2024)

 

Najih, ( 2020)

Lemahnya partisipasi dan akuntabilitas dalam tata kelola Rendahnya kepercayaan dan partisipasi Penguatan partisipasi publik dan akuntabilitas lembaga Wiska ,( 2024)

Komunikasi Publik sebagai Pilar Kebijakan Sosial-Ekonomi

Komunikasi publik dalam konteks kebijakan sosial-ekonomi tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi, melainkan juga sebagai mekanisme pembentukan makna kolektif antara pemerintah dan masyarakat. Dalam perumusan dan implementasi kebijakan, proses komunikasi yang bersifat dialogis dan partisipatif menjadi krusial untuk memastikan terbangunnya pemahaman bersama serta legitimasi sosial terhadap kebijakan yang diambil. Studi terbaru menegaskan bahwa efektivitas kebijakan sangat dipengaruhi oleh keterbukaan komunikasi, interaksi yang berkelanjutan, serta kemampuan pemerintah untuk merespons aspirasi publik secara adaptif. Responsivitas ini hanya dapat dicapai melalui komunikasi yang transparan, interaktif, dan berorientasi pada kolaborasi antara aktor negara dan warga, sehingga memperkuat kepercayaan dan akuntabilitas dalam tata kelola sosial-ekonomi.(Chung et al., 2025)

Dalam konteks Indonesia, pemerintah pusat dan daerah telah menginisiasi berbagai kanal partisipatif digital seperti Musrenbang Online, Lapor.go.id, dan Satu Data Indonesia untuk memperluas keterlibatan publik dalam tata kelola. Namun, implementasi kanal-kanal ini masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain tumpang tindih data, lemahnya interoperabilitas sistem, serta kurangnya umpan balik konkret terhadap laporan masyarakat. Akan tetapi, sebagaimana dikaji oleh Adinegoro,A.,Santosa,I, & Wibowo, (2024)masih terdapat tumpang-tindih data, lemahnya interoperabilitas sistem, dan minimnya umpan balik yang konkret terhadap laporan publik. Akibatnya, warga merasa proses konsultasi publik bersifat simbolik  mereka “didengar” tetapi tidak “dilibatkan”. Kondisi ini menyebabkan partisipasi warga cenderung bersifat simbolik, di mana masyarakat merasa didengar namun belum sepenuhnya dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan kebijakan.

Menanggapi tantangan tersebut, strategi komunikasi publik yang efektif harus menempatkan masyarakat sebagai mitra deliberatif, bukan sekadar objek konsultasi. Pemerintah perlu mengembangkan pola komunikasi dua arah yang memungkinkan warga untuk menilai, memberikan masukan, serta memantau implementasi kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka. Pendekatan ini sejalan dengan trust-based communication framework, yang menekankan integrasi transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam satu ekosistem kebijakan, sehingga dapat memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas tata kelola(Patadungan et al., 2025)

Menuju Pemerintahan yang Berbasis Kepercayaan (Trust-Based Governance)

Dalam kerangka Trust-Based Governance, kepercayaan publik dipandang sebagai hasil dari keselarasan antara pernyataan dan tindakan pemerintah secara konsisten. Penelitian mutakhir menegaskan bahwa transparansi yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas dan partisipasi bermakna justru berpotensi memperlebar jarak psikologis antara negara dan masyarakat, sehingga kepercayaan publik sulit terbangun secara berkelanjutan.(Hasan et al., 2025; Kurniawan & Wijoyo, 2025)

Implementasi pendekatan ini mulai terlihat di sejumlah pemerintah daerah di Indonesia, seperti Kota Bandung dan Surabaya, yang telah memperkuat komunikasi publik berbasis data serta mendorong partisipasi warga melalui forum daring dan publikasi tindak lanjut pengaduan secara terbuka. Praktik ini terbukti meningkatkan tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat secara signifikan dibandingkan daerah dengan tingkat transparansi yang lebih rendah(Noviandi & Suwaryono, 2025).Lebih lanjut, untuk memperkuat legitimasi sosial-ekonomi, pemerintah disarankan mengintegrasikan komunikasi publik dengan kebijakan redistributif yang nyata. Program berbasis komunitas dan digital, seperti UMKM Go Digital dan Desa Cerdas, dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun kepercayaan baru antara negara dan warga, asalkan komunikasi dilakukan secara terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat (Aprilina et al., 2025; Maulan & Fitriani, 2025)

 Keberhasilan kebijakan sosial-ekonomi kerakyatan di era digital tidak hanya bergantung pada efektivitas program, tetapi juga pada kualitas komunikasi publik yang mendasarinya. Temuan menunjukkan bahwa transparansi administratif tanpa komunikasi partisipatif cenderung menciptakan transparency illusion, yang justru melemahkan legitimasi pemerintah.

Komunikasi publik yang substantif berbasis data, terbuka, dan dialogismerupakan prasyarat bagi terbentuknya kepercayaan publik. Model trust-based governance menjadi pendekatan relevan untuk Indonesia, karena mengintegrasikan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai pilar legitimasi kebijakan. Ketika pemerintah mampu mengonversi keterbukaan informasi menjadi literasi kebijakan publik (policy literacy), maka partisipasi warga tidak lagi bersifat simbolik, melainkan deliberatif dan konstruktif.

Dengan demikian, pembangunan kepercayaan publik bukan hasil dari retorika komunikasi, melainkan dari praktik komunikasi yang konsisten, responsif, dan berorientasi pada dampak nyata kebijakan. Trust is not declared but demonstrated through governance integrity and communicative accountability

Scroll to Top